Strategi Komunikasi Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkap Peredaran Obat Ilegal Di Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.63577/lis.v2i1.98Abstract
This study aims to examine the communication strategy of West Nusa Tenggara Police investigators in uncovering the circulation of illegal drugs in Mataram City. The communication strategy applied by police investigators is organisational communication with related institutions, namely the Food and Drug Administration and the Trade Office. Based on the results of the research, it was found that cases of illegal drug distribution in Mataram City have reached an alarming level with a significant increase in the number of cases, variations in the types of drugs in circulation, and increasingly sophisticated modus operandi. The data shows an increase in cases from 1,234 in 2022 to 1,450 in 2023. This problem not only impacts individual health but also triggers other criminal acts, damages market competition, and affects people's work productivity. The Trade Office sees it from the perspective of consumer protection and market stability, where illegal drugs sold at lower prices undermine healthy competition and endanger consumers because their quality and safety are not guaranteed. The Mataram Food and Drug Administration emphasised that illegal drugs pose a serious threat to public health as they are often produced without clear standards, contain hazardous ingredients, and are not guaranteed to be safe.
Downloads
References
Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.
Andrianto, B., Sunaryo, H., & Wijaya, M. (2019). Pengaruh Gaya Komunikasi Penyidik terhadap Keberhasilan Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Jawa Timur. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(2), 121-135.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, R. (2019). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana. Badan Pusat Statistik NTB. (2023). Nusa Tenggara Barat Dalam Angka 2023.
BPOM RI. (2021). Laporan Tahunan 2020. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
BPSDM Provinsi NTB. (2023). Laporan Tahunan Pengembangan Kompetensi ASN. DeVito, J. A. (2019). The interpersonal communication book (15th ed.). Pearson.
Dinas Kesehatan NTB. (2021). Laporan Tahunan Kesehatan Provinsi NTB 2020.
Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Effendy, O. U. (2017). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fadlilah, A., Suryawati, S., & Kristin, E. (2019). Dampak Penggunaan Obat Ilegal terhadap Keberhasilan Terapi: Studi Kasus di Lima Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 8(3), 201-215.
Fajri, M. (2023). Peran Kemampuan Komunikasi Digital Penyidik dalam Pengungkapan Kasus Obat Ilegal di Era Digital: Studi Kasus di Ditreskrimsus Polda NTB. Jurnal Keamanan Siber dan Forensik Digital, 4(1), 55-70
Fajri, M. (2023). Strategi Pengembangan Kapasitas Penyidik dalam Menghadapi Tantangan Penegakan Hukum Kontemporer. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), 23- 40.
Fajri, M., & Putri, D. E. (2022). Variety dalam Gaya Komunikasi Penyidik: Kunci Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Obat Ilegal di NTB. Jurnal Kepolisian dan Keamanan, 11(3), 201-217.
Fajri, M., & Rakhmat, J. (2023). Pemanfaatan Teknologi Blockchain dan Kecerdasan Buatan dalam Pemberantasan Obat Ilegal: Peluang dan Tantangan. Jurnal Teknologi Farmasi dan Medis, 12(2), 78-95.
Hidayat, A. (2023). Efektivitas Teknik Komunikasi Persuasif dalam Meningkatkan Tingkat Pengungkapan Informasi oleh Tersangka. Jurnal Komunikasi dan Keamanan, 15(2), 45–60.
https://www.liputan6.com/news/read/4872183/50-kg-sabu-sabu-diamankan-di-pelabuhan-lembar-lombok
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2023). Laporan Perkembangan Infrastruktur TIK di Indonesia Timur.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara di Lapangan. Jakarta: Mabes .
Komisi Kepolisian Nasional. (2019). Standar Kompetensi Jabatan Kepolisian. Jakarta: Kompolnas.
Kusuma, B., & Wibowo, D. (2022). Gaya Komunikasi Penyidik dalam Interogasi: Analisis Variasi Konteks Budaya di Lima Kota Besar Indonesia. Jurnal Studi Interaksi Sosial, 10(3), 123–138.
Liliweri, A. (2017). Komunikasi Antar-Personal. Jakarta: Kencana.
Littlejohn, S.W. & Foss, K.A. 2009. Teori Komunikasi. Edisi 9. Terjemahan Muhammad Yusuf Hamdan: Jakarta: Salemba Humanika
Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Mulyana, D. (2017). Ilmu komunikasi: Suatu pengantar. Remaja Rosdakarya.
Mulyana, D. (2018). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nugraha, A. (2023). Peran Redundancy dalam Efektivitas Komunikasi Penyidik: Analisis Kasus Obat Ilegal di Mataram. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 78- 93.
Nugraha, A., & Putri, D. E. (2021). Tren Peredaran Obat Ilegal melalui Platform Digital di NTB. Jurnal Kriminologi dan Kajian Kepolisian, 5(2), 89-104.
Nugraha, A., & Rakhmat, J. (2023). Peran Teknologi dalam Meningkatkan Kinerja Penyidik : Studi Kasus di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim . Jurnal Teknologi dan Keamanan, 8(1), 55-72
Nugroho, A. (2022). Komunikasi organisasi dalam koordinasi penyidikan tindak pidana kehutanan antara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nurmayanti, S. (2021). Komunikasi interpersonal dalam koordinasi penyidikan tindak pidana lingkungan hidup antara penyidik dan penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah Provinsi NTB. (2022). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Polda NTB. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB 2021.
Pratama, A. (2019). Komunikasi dan koordinasi penyidik dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup.
Pratama, R. (2021). Penerapan Teori Sibernetika dalam Komunikasi Penyidikan Kasus Obat Ilegal di Polda NTB. Jurnal Komunikasi Kepolisian, 9(2), 112-128.
Pratiwi, A. (2020). Strategi Komunikasi Penyidik dalam Penanganan Kasus Obat Ilegal di Polda NTB. Jurnal Komunikasi Nusantara, 2(1), 1-12.
Pratiwi, A. (2023). Efektivitas Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Obat Ilegal: Studi Kasus Indonesia dalam Konteks ASEAN. Jurnal Hubungan Internasional, 15(1), 45-62.
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Mataram. (2023). Tantangan Keamanan Siber dalam Komunikasi Lembaga Penegak Hukum di NTB.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahmat, A. (2017). Komunikasi organisasi: Teori dan studi kasus. Prenada Media.
Rohmat, M. (2020). Komunikasi organisasi dalam koordinasi penyidikan tindak pidana perbankan antara dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sadjijono. (2008). Hukum Kepolisian: dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Saputra, R. (2020). Koordinasi penyidikan tindak pidana perikanan oleh penyidik dan penyidik PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sari, D. P. (2024). Analisis peran komunikasi interpersonal dalam koordinasi penyidikan antara penyidik dan penyidik PPNS Bea Cukai.
Siahaan, D. N. (2020). Strategi Pemberantasan Obat Ilegal di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Implementasi. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(1), 32- 45.
Siahaan, D. N. (2021). Tantangan Pemberantasan Obat Ilegal di Era Digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45-58.
Siahaan, D. N., & Rakhmat, J. (2023). Strategi Noise Reduction dalam Komunikasi Penyidik: Implikasinya terhadap Efektivitas Pemberantasan Obat Ilegal di Mataram. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 27(1), 1-18.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Surya, A., Pratiwi, B., & Mulyani, S. (2019). Analisis Pola Komunikasi antar Lembaga Penegak Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 5, No. 2.
Suryani, L. (2019). Peran Komunikasi Antarbudaya dalam Penyidikan Kasus Narkoba di NTB. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 7(2), 201-218.
Suryanto, A. (2020). Pola komunikasi penyidik dan penyidik PPNS dalam koordinasi penanganan tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Susanto, S. (2021). Gaya komunikasi penyidik kepolisian dalam mengkoordinasikan penyidik PPNS: Studi kasus di Polda Jawa Timur.
Trisnawati, R. E., & Mulyani, S. R. (2018). Budaya organisasi dalam komunikasi antar anggota kepolisian (Studi kasus di Polres Kebumen). Jurnal Komunikasi, 12(2), 175-192.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Widodo, S., & Suryani, L. (2022). Manajemen Entropy dalam Komunikasi Penyidikan: Studi Kasus Pemberantasan Obat Ilegal di Ditreskrimsus Polda NTB. Jurnal Manajemen Komunikasi, 6(1), 45-60.
Widodo, S., Prasetiyo, B., & Utami, R. (2022). Penerapan Prinsip Psikologi Komunikasi dalam Interogasi Kasus Obat Ilegal di Polda NTB. Jurnal Psikologi Kepolisian, 8(1), 67-82.
Widyastuti, T. (2018). Komunikasi antarpribadi penyidik dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Wijaya, A., & Putri, D. E. (2022). Etika dan Integritas Penyidik : Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jurnal Etika Hukum, 6(2), 112-128.
Wijaya, A., Suryawati, S., & Utami, R. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Obat Ilegal di Masyarakat: Studi Kasus di Tiga Provinsi di Indonesia. Jurnal Farmasi dan Ilmu Kefarmasian Indonesia, 9(1), 1-15.
Wijaya, & Sutanto. (2023). Pengaruh Budaya Lokal terhadap Efektivitas Komunikasi Organisasi di NTB. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 24, No. 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Komunikasi : Gelis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







